Pedoman Tentang Kegiatan di Era New Normal Taman Krida Budaya Jawa Timur
Pedoman tentang Kegiatan di Era New Normal Taman Krida Budaya Jawa Timur .
Sedikit Info tentang Taman Krida Budaya Jawa Timur merupakan sebuah aset bangunan berbasis budaya yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan saat ini dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur yang bertempat di Jl. Soekarno Hatta No. 7 Kota Malang.
Taman Krida Budaya Jawa Timur sebagai salah satu pusat Apresiasi Seni, dan etalase budaya Jawa Timur yang saat ini bertambah fungsi sebagai pusat / sarana Laboratorium seni dan Pelatihan Kesenian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya para generasi muda untuk berolah kreatif di bidang kesenian sebagai bentuk pelestarian budaya, peningkatan kualitas dan kreativitas seni.
Selain itu, kami juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas Taman Krida Budaya Jawa Timur sebagai kegiatan Pelatihan Sanggar Seni , Acara Komunitas, Instansi Pemerintahan / Swasta dan Individu seperti Resepsi Pernikahan misalnya.
Saat ini kita semua berada di masa transisi setelah Pandemi yaitu Era New Normal. Kami mengajak semua masyarakat untuk menerapkan kebiasaan berpola hidup sehat, memakai masker , menjaga jarak (Pshycal Distancing), sesuai dengan Protokol Kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah. Begitupun dengan kegiatan berkesenian / Pemanfaatan Fasilitas Taman Krida Budaya Jawa Timur, kami memberikan pedoman dan petunjuk tentang aturan dan tata cara penerapan protokol kesehatan bagi pengguna fasilitas Taman Krida Budaya agar terhindar dari penularan Virus Covid - 19.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Berikut panduan lengkap aturan new normal yang harus dipatuhi perusahaan di tempat kerja, dan perkantoran yang mana dalam hal ini juga dilakukan oleh Pihak Taman Krida Budaya Jawa Timur, sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020,
1. Perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
2. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
3. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
4. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
5. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
6. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
7. Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja, terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
8. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
9. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
10. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).
11. Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
12. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
13. Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).
Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Kemudian memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Lalu memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
14. Physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar-pekerja minimal 1-meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
15. Mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja seperti makanan seimbang dan olahraga teratur.
16. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
17. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat shalat, alat makan, dan lain lain.
Cuplikan Video Clip Era New Normal di Area Taman Krida Budaya Malang
Video ini dipersembahkan oleh UPT Laboratorium Pelatihan dan Pengembangan Kesenian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur
Cuplikan Video Clip Era New Normal di Area Taman Krida Budaya Malang
Video ini dipersembahkan oleh UPT Laboratorium Pelatihan dan Pengembangan Kesenian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur
Komentar
Posting Komentar