PENERIMAAN PENGGIAT BUDAYA TAHUN 2020 Dl LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PENGUMUMAN
NOMOR: 2183 IFI/KP/2020
TENTANG
PENERIMAAN PENGGIAT BUDAYA TAHUN 2020
TENTANG
PENERIMAAN PENGGIAT BUDAYA TAHUN 2020
Dl LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan tahun 2020 membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik daerah lulusan Sarjana (S-1) I Diploma IV (D-IV) semua jurusan dalam rangka mendukung program pemajuan kebudayaan untuk menjadi calon Penggiat Budaya dengan ketentuan sebagai berikut.
A. INFORMASI UMUM
Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka sebagai berikut •
a. Menyampaikan dan melakukan pendampingan Prograrn Prioritas Direktorat Jenderal Kebudayaan;
b. Melakukan Pendampingan tindak lanjut PPKD (Pokok Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) di Kabupaten/Kota;
c. Melakukan pendataan potensi Kebudayaan di Kabupaten/Kota.
2. Proses seleksi Yang dilaksanakan meliputi
a) Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang mendaftar secara daring/on/ine sebagai calon Penggiat Budaya;
b) Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan berupa wawasan kebangsaan dan substansi kebudayaan, dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem daring/on/ine; dan
c) Seleksi Wawancara, dilaksanakan secara daring/on/ine.
3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan calon Penggiat Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai calon Penggiat Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan.
B.PERSYARATAN
1. Pendidikan minimal Sarjana (S-1 )/Diploma IV (D-lV) semua jurusan;
2. IPK minimal 2.75 dari skala 4.00;
3. Berusia 25 sampai dengan 40 tahun per 1 April 2020;
4. Penempatan sesuai dengan Kabupaten/Kota yang tertera di KTP;
5. Tidak terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat
Budaya;
6. Bagi wanita, selama menjadi Penggiat Budaya siap diberhentikan apabila hamil;
7. Memiliki Smartphone berbasis Android dengan minimal (berbasis Android 6.0 Marshmallow), RAM minimal 3 GB yang dilengkapi fitur GPS (Global Positioning System) dan mampu mengoperasionalkan komputer;
8. Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan;
9. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik;
10. Minimal memiliki SIM C dan sepeda motor;
11. Memiliki akun surat elektronik/email aktif;
12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh POLRI yang masih berlaku;
13. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Dokter Rumah Sakit atau Puskesmas setempat; dan
14. Surat Pernyataan Keabsahan Data dan Dokumen.
C. TATA CARA PENDAFTARAN
1 . Melakukan pendaftaran sebagai calon Penggiat Budaya 2020 pada laman penggiatbudaya.kemdikbud.go.id;
2 Mengunggah dokumen pada laman di atas dalam format dokumen .jpeg, jpg dan/atau .pdf dengan ukuran maksimal 200 Kb per dokumen, dengan dokumen sebagai berikut
a. Surat Lamaran diketik yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (format dokumen pdf);
b. Pas Foto terbaru (ukuran 4x6), (format dokumen jpeg/jpg):
pria Kemeja Putih Polos Berdasi Latar Belakang Merah
Wanita Kemeja Putih Polos Latar Belakang Merah
C. Daftar Riwayat Hidup (sesuai format terlampir), (format dokumen pdf);
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP), (format dokumen pdf);
e. ljazah Terakhir (format dokumen pdf); Transkrip Nilai (format dokumen pdf),
g. Surat Izin Mengemudi (SIM) (format dokumen pdf); dan
h. Surat Pernyataan Keabsahan Data dan Dokumen (sesuai format terlampir), (format dokumen pdf);
Bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan untuk selanjutnya WAJIB mengunggah dokumen sebagai berikut:
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), (format dokumen pdf);
• Surat Keterangan Sehat (format dokumen pdf); dan
• Surat Keterangan Bebas Narkoba (format dokumen pdf).
D. LOKASI PENEMPATAN
Penggiat Budaya 2020 akan ditempatkan di 247 Kabupaten/Kota.
E. MASA KERJA
Program Penggiat Budaya dilaksanakan mulai bulan April 2020 sampai dengan Desember
2020.
F. JADWAL PELAKSANAAN
No. Kegiatan Jadwal
Pengumuman, Pendaftaran dan Unggah Berkas 03 s.d 12 Maret2020
2 Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi 17 Maret 2020
3 Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan 19 s.d 20 Maret 2020
4 Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan 23 s.d 24 Maret 2020
5 Pengumuman Hasil Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan, dan Jadwal
Wawancara 27 Maret 2020
6 Unggah Berkas Lanjutan bagi peserta Yang dinyatakan Lulus Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan 28 Maret s.d 01 April 2020
7 Seleksi Wawancara Online 30 Maret s.d 01 April 2020
8 Pengumuman Kelulusan 03 April 2020
9 Kontrak Kerja dan Pembekalan 06 s.d 10 April 2020
10 Penempatan 13 April 2020
Untuk info lebih tanjut kunjungi laman kebudayaan.kemdikbud.go.id.
Komentar
Posting Komentar